• DPRD Makassar Sepakati Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
    Oleh | Kamis, 30 November 2023 | 03:29 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi Perda.

    Keputusan ini diambil usai juru bicara fraksi menyampaikan pandangan dan pertimbangannya terhadap pentingnya regulasi yang kuat terkait pengelolaan limbah B3 dalam rapat paripurna, Kamis 30 November 2023.

    Usai membacakan jawabannya, seluruh fraksi mengaku sepakat atas pembentukan Perda pengelolaan limbah B3. Meski begitu, ada beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar.

    Salah satunya datang dari juru bicara Fraksi PKS Azwar. Dalam penyampaiannya, Azwar meminta kepada Pemkot Makassar agar konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan aturan dan pedoman khusus penanganan limbah B3.

    “Sebab keberadaan Raperda pengelolaan limbah B3 semata-mata karena ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat,” kata Azwar.

    Di samping itu, dia juga meminta agar seluruh aktifitas yang menghasilkan limbah berbaya dan beracun agar dapat mengikuti dengan baik dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap Ranperda inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.

    Danny Pomanto bahkan mengaku akan mendukung dengan membentuk penegakan hukum (Gakkum), juga pengawas lingkungannya.

    “Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

     

    Editor: Ahmad Rusli