DPRD Makassar: Perda Zakat untuk Kesejahteraan Warga

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar mensosialisasikan sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Makassar.

Imam mengatakan, zakat harus dikelola dengan baik agar pendistribusiannya bisa efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.

Bacaan Lainnya

“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya dilansir dari Antaranews.com, Minggu 9 April 2023.

Menurut Imam, zakat juga diperuntukkan bagi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan muallaf yang telah terkumpul.

“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mensucikan jiwanya untuk berzakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadhan ini momennya,” ujar Politisi PKB Makassar ini.

Editor: Ahmad Arus

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan