AKASSAR, LINKSULSEL.COM – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan untuk menghindari para Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali mendirikan lapak dikawasan Jalan Topaz, pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pemasangan pagar di kawasan yang telah ditertibkan,” ujarnya.
Ditambahkan, Dinas Pertanahan akan melakukan pengawasan aset dengan pemagaran, supaya tidak ada lagi kejadian yang berulang seperti itu.
Seperti diketahui, kemarin, Senin, 23 November 2023, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan penertiban PKL di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penertiban ini dilakukan kepada tiga PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar untuk berdagang. Penertiban ini melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BPKAD dan leading sektor pertanahan dan berjalan secara persuasif.
Fasum milik Pemkot Makassar tersebut memiliki luasan 340 meter persegi dengan nilai aset sebesar lebih dari Rp 1,9 milyar.
Sri menyebut penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar sudah sesuai dengan SOP. Di mana, sebelumnya para pedagang telah diberikan surat peringatan dari Kecamatan Panakkukang sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan.
Ia menjelaskan dari ketiga lapak yang ditertibkan terdapat dua lapak yang masih bertahan karena merasa memiliki hak atas fasum ini, sedangkan 1 lapak lainnya berinistif sendiri untuk mengosongkan lapaknya sebelum dibongkar oleh Pemkot.
Sri mengungkapkan fasum tersebut sebelumnya diserahkan oleh pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman. (*)





