• Buntut Sengketa Lahan Ahli Waris dengan PT Telkom, Kantor Dipasangi Spanduk Pemberitahuan Usai Kalah di PN
    Oleh | Kamis, 22 November 2018 | 10:06 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Buntut dari polemik sengketa lahan antara ahli waris dengan pihak PT Telkom, tepat di depan Kantor Telkom Indonesia Network Regional KTI, Jalan Pettarani Makassar terpampang sebuah spanduk yang menjelasakan bahwa tanah ini milik Karaeng Karuwisi yang ahli warisnya bernama Muh Syarief.

    Berdasarkan pantauan tim redaksi linksulsel, Kamis 22 November 2018 spanduk ini terpampang di beberapa titik. Mulai dari, Kantor PT Telkom hingga Grapari Telkomsel.

    Diketahui, awal mula kasus ini bergulir sejak Muh Syarief ahli waris dari pemilik lahan Hotel Claro (eks Clarion) dan Kantor PT Telekomunikasi Tbk, menang dalam Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dimana dalam sidang putusan tingkat pertama pada Selasa (25/9/2018) lalu. Sebagai hukumnya, PN menghukum kedua tergugat segera mengosongkan atau membongkar bangunan di atas obyek sengketa.

    “Tanah di Jl AP Pettarani, Makassar bukan milik Hotel Claro dan PT Telkom. Tergugat I ataupun tergugat II agar segera mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atas lahan sengketa,” kata Majelis Hakim Yuli Efendi SH, MHum, dalam sidang putusan PN Klas 1 Makassar sebagaimana tercantum dalam website Pengadilan Negeri Makassar.

    Berdasarkan putusan tingkat pertama, ahlis waris lahan Muh Syarief, SH, alamat Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang. Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, dan dimenangkan di PN Makassar mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

    Sesuai salinan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk yang ditayangkan di Direktori Putusan MA, sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

    Atas putusan tersebut, kuasa hukum PT Telkom Indonesia Tbk sebagai tergugat I dan kuasa hukum Hotel Claro tergugat II mengajukan banding. Pada saat putusan dibacakan, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II tanpa dihadiri Kuasa Hukum Turut Tergugat.

    “Kuasa hukum kedua tergugat dari PT Telkom ataupun Hotel Claro mengajukan upaya hukum Banding pada 8 Oktober 2018 lalu,” tulis salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima pada Senin (19/11).

    Ahmad Rusli