MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Sekretariat DPRD Makassar melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
Perumda Parkir Makassar Raya menghadirkan narasumber, Eko Ponco, Babra Kamal serta Hamka.
Eko Panco meminta juru parkir (jukir) liar ditindak secara tegas. Jika dibiarkan, ia mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bocor.
“Di sana itu tiba-tiba memungut parkir dan tidak punya karcis. Sebagai warga pasti mengeluhkan terus kenapa ini terus menjamur,” ucapnya, Ahad 17 Desember 2023.
Lebih jauh, Eko Panco menyarankan agar petugas Perumda Parkir turun ke jalan untuk melihat sejumlah titik parkir liar.
“Kalau ada tim reaksi cepat harusnya tiap hari memantau karena kadang ada yang luput,” tambah Eko.
Eko Panco berharap semua jukir liar diberantas. Sebab ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan demi pembangunan kota.
“PAD yang tinggi itu akan mendorong pembangunan yang berkelanjutan jadi ini yang harus dimaksimalkan, salah satunya lewat pengelolaan parkir,” tukasnya.
Sementara itu, Babra Kamal menilai Perumda Parkir seharusnya bisa lebih profesional dalam mengelola parkir. Sebab sudah diberikan kuasa sebagai perusahaan untuk pengelolaan sendiri.
Editor: Ahmad Rusli





