
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan Padmoyo Tri Wikanto terangkan cara mengenali rokok dan miras yang legal. Hal itu karena masih maraknya peredaran barang ilegal di Sulawesi bagian Selatan.
Bea dan Cukai memberi label berupa pita cukai pada produk yang telah mendapatkan hak jual. Seperti yang melekat pada produk rokok dan miras.
“Kita ingin menggalakkan legal itu mudah, Ilegal itu susah,” katanya di Kantor Bea dan Cukai, Kamis 14 Maret 2019.
Di sela-sela pembahasan, Tri Wikanto mengatakan bahwa posisi Bea dan Cukai netral dalam menanggapi isu kesehatan dan isu moralitas.
Dari hasil temuan di lapangan, ia laporkan secara detail dan mendalam pada peserta terkait peredaran barang ilegal.
“Mulai 2010-2016 tren peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan,” terangnya.
Menyikapi kondisi demikian, pada tahun 2017-2018 Bea dan Cukai berhasil menurunkan tren barang ilegal. Hal itu karena intensitas penindakan semakin gencar dan ketat.
Dengan gamblang dia jelaskan cara
mengidentifikasi produk yang telah melalui Bea dan Cukai. Menurutnya barang ilegal membuat pengusaha untung dan menjadikan negara buntung.
“Cara mengetahui barang tersebut legal atau tidak melalui kertas hologram cetak pada pita cukai” katanya
Lebih lanjut, dia menyebutkan ada 16 fitur untuk mengecek produk legal. Namun tidak bisa dilihat dengan kasat mata, harus menggunakan alat tertentu,” paparnya
Sebagai contoh, tinta cetakan pita cukai itu solid dan tinta cukai tersebut langsung di datangkan dari Swiss.
Hanya saja, seiring perkembangan zaman dia menekankan harus lebih jeli dalam mengenali barang ilegal. Pasalnya di era teknologi hampir sulit membedakan mana yang palsu, dengan tingkatan tertentu.
Selain itu penjelasan mendetail di sampaikan melalui pemutaran video pendek terkait cara mengenali pita cukai.
Editor: Henny