Awali 2023, PDAM Turunkan Nilai Denda Rekening pada Golongan Tertentu

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) mengawali 2023 dengan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat bergolongan khusus yaitu yang berpenghasilan rendah dengan memberikan penurunan biaya denda keterlambatan pembayaran pelanggan.

“Sebagaimana diketahui, salah satu bentuk keluhan pelanggan berpenghasilan rendah adalah tingginya biaya denda keterlambatan pembayaran tagihan air, padahal bagi mereka yang penghasilan tidak menentu setiap bulannya itu bisa memberatkan,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar.
Hal ini juga sebelumnya ering diatensi oleh beberapa anggota DPRD Kota saat melakukan RDP dengan pihak Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Beberapa kali RDP dengan DPRD Makassar, kami diminta untuk mengkaji hal tersebut, namun hari ini saya tegaskan bahwa tarif denda untuk golongan tertentu kami nyatakan diturunkan,” kata Beni, sapaan karibnya.

Bacaan Lainnya

Adapun perubahan biaya denda meliputi seluruh golongan Sosial dan Rumah Tangga 1-3 (R1-R3) dengan perubahan tarif, Sosial dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 per bulan. R1-R3 dari Rp25.000 menjadi Rp15.000 per bulan.

Namun, Beni Iskandar tidak pernah berharap bahwa masyarakat membayar denda dan berharap pelanggan membayar tagihan air tepat waktu. Namun jika itu terjadi, tentu besaran denda akan menambah beban bagi pengguna.

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan