• 106 Personil Naik Pangkat, Kapolrestabes Makassar juga Beri Reward and Punishment
    Oleh | Rabu, 2 Januari 2019 | 13:59 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK pimpin upacara korps raport kenaikan pangkat perwira dan bintara personil Polrestabes Makassar periode 01 Januari 2019 yang berlangsung di tribun lapangan karebosi Makassar, Rabu (2/1/2019).

    Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, personil Polrestabes Makassar yang naik pangkat berjumlah 106 orang, terdiri PAMEN 2 orang, PAMA 27 orang dan BRIGADIR 77 orang.

    “Kenaikan pangkat bagi personil Polri bukan hak mutlak, tetapi merupakan bagian dari system pembinaan karier, melalui mekanisme pengkajian dan penilaian yang serius yang diputuskan melalui sidang dewan pertimbangan karier,” ucap Kombes Pol Wahyu.

    Upacara kenaikan pangkat ini dirangkaikan dengan pemberian reward and punishment personil Polrestabes Makakassar. Sebanyak 42 personil Polrestabes Makassar, satu diantaranya merupakan PNS Polri mendapatkan reward.

    Polri dalam melaksanakan tugas sering menghadapi tantangan tugas dan permasalahan yang luar biasa.

    “Personil dalam melaksanakan tugas dan mendukung fungsi kepolisia berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi dan keberhasilannya dalam mendarma baktiakan dirinya bagi kemajuan organisasi polri,” tuturnya.

    Selain memberikan reward, pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula upacara pelepasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan secara in absensia dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir.

    “Ada dua orang yang mendapat punishment, melakukan pelanggaran disiplin kode etik profesi polri dengan di PTDH,” kata Kombes Pol Wahyu.

    Lanjut Kapolrestabes Makassar, PTDH ini sudah sesuai dengan hasil sidang komisi kode etik profesi polri dan dinyatakan keduanya sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota polri.

    “Saya selaku Kapolrestabes Makassar sudah berkomitmen dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi personil yang berhasil dalam tugas dan memberi hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Kombes Pol Wahyu.

    (rilis)

    Editor: Ahmad