MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menerapkan sistem pembayaran pajak secara non tunai.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan penerapan pembayaran non tunai ini telah diimplementasikan sejak tanggal 5 Januari di seluruh Kantor Pelayanan Samsat yang tersebar di 24 kabupaten kota Sulsel.
“Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari,” ujar Reza, Selasa 28 Mei 2024.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi dari Bapenda Sulsel terkait penerimaan pajak dari masyarakat. “Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) di loket pembayaran.
Dengan pembayaran non tunai, setiap tagihan pajak yang dihasilkan oleh sistem harus dibayarkan secara tepat, tanpa kelebihan atau kekurangan,” tambahnya.
Bapenda Sulsel telah bermitra dengan Bank Sulselbar untuk mendukung kelancaran layanan ini dengan menempatkan karyawan Bank Sulselbar di setiap loket pembayaran. Transaksi di loket tersebut tidak lagi melibatkan interaksi langsung antara wajib pajak dan pegawai Bapenda, melainkan dilakukan secara langsung antara wajib pajak dan karyawan Bank Sulselbar.
“Pembayaran pajak akan diterima langsung oleh karyawan Bank Sulselbar,” tambahnya.
Reza juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran non tunai ini akan diimplementasikan di seluruh loket layanan Samsat Keliling.
Sementara itu, terkait pentingnya membayar pajak, Reza menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk mendanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Wajib pajak yang taat membayar pajak dapat merasakan berbagai manfaat, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi publik, infrastruktur, dan lainnya.
Reza juga mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia dan merupakan bentuk bakti kepada negara. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi seperti denda, bunga, dan bahkan kurungan penjara.
Editor: Arus





