MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Sebanyak 50 anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 sedang menjalani masa orientasi yang berlangsung di Hotel Swisbell-Losari Makassar, mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2024.
Orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta integritas para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Dahyal, menyatakan bahwa orientasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD, baik yang baru terpilih maupun yang sudah pernah menjabat.
“Orientasi ini adalah langkah awal untuk membekali para anggota dewan dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi mereka,” ujarnya.
Pelaksanaan orientasi ini diorganisir oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain orientasi, penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saat ini juga tengah berlangsung, dan akan diikuti dengan Sidang Paripurna pertama pasca-orientasi.
Kepala BPSDM Sulawesi Selatan, Prof Muhammad Jufri, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas anggota DPRD.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kami berharap orientasi ini dapat memperkuat kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Prof Jufri juga menambahkan bahwa orientasi ini tidak hanya membekali anggota DPRD dengan pengetahuan teknis tentang tugas legislatif, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami ingin agar para anggota dewan mampu menjalankan peran mereka dengan lebih efektif dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, menekankan pentingnya tanggung jawab moral anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat.
Ia berharap bahwa para peserta orientasi akan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang didapat untuk memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran mereka.
“Orientasi ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perwakilan masyarakat. Diharapkan, setelah orientasi, mereka dapat bekerja lebih baik, lebih transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap kebijakan yang diambil,” tuturnya.
Pelaksanaan orientasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sebagai informasi juga, Orientasi wajib ini dilaksanakan sekali di awal masa jabatan untuk memperkuat kompetensi dan integritas anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Editor: Arus Ahmad





