MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel. Hal tersebut dilakukan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 7 Februari 2019 kemarin.
Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, agar taat pada Peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Wagub sidak sambil jalan menuju mesjid untuk Shalat Ashar.
“Karena waktu shalat masih cukup lama, Pak Wagub menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid.
Pak Wagub naik di lantai tiga Kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.
“Jadi, beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel mengenai area bebas rokok. Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal, saat dihubungi via telepon, Jumat (8/2).
Ia mengaku sudah memperingati yang bersangkutan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta. (rilis)
Editor: Ahmad