MAKASSAR, LINKSULSEL -Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menuai sorotan publik.
Namun, Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menegaskan bahwa langkah reformasi yang diambil justru sah secara hukum dan bertujuan menyelamatkan perusahaan.
Pernyataan ini diperkuat melalui kajian hukum normatif yang diterbitkan dalam Surat Keterangan Resmi LOP2M-BPMM Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025, yang dikirim kepada Plt. Direktur Utama PDAM Makassar.
Menurut Kahar, kebijakan restrukturisasi ini merupakan respons cepat Pemerintah Kota Makassar setelah terungkapnya kerugian perusahaan sebesar Rp 5,5 miliar hanya dalam kurun Januari–Maret 2025.
Penunjukan Hamzah Ahmad sebagai Plt. Direktur Utama dan pembentukan Plt. Dewan Pengawas dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kahar menyebut langkah ini sepenuhnya sah menurut Pasal 17 Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2019 dan Permendagri No. 23 Tahun 2024.




