MAKASSAR, LINKSULSEL– Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd Kahar Muzakkir, menyatakan, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel.
Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.
Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian Perumda Air Minum Kota Makassar sebesar Rp5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Pemkot Makassar melalui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk Plt Direksi dan Plt Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.
“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, Plt adalah solusi yang dijamin peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Hasil kajian tersebut, menegaskan, pengangkatan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar yang dijabat Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.





