• Sepuluh Anggota DPRD Malang Segera Disidang
    Oleh | Selasa, 11 Desember 2018 | 07:21 WITA

    MALANG, LINKSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 10 orang tersangka Anggota DPRD Malang. Kesepuluh tersangka tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas 10 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Hari ini Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka TPK suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015,” kata Febri, Senin (10/12).

    Kesepuluh tersangka yang akan disidang tersebut antara lain Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.

    “Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya,” ucap Febri.

    Dalam kasus tersebut, telah diperiksa 49 orang saksi. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Unsur saksi yang telah diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013-2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkota Malang.

    Sebelumnya, KPK menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013-2018.

    Penerimaan gratifikasi tersebut, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

    Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lov]

    Editor : Heny