JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Polda Jam Timur mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.
“Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke kanwil imigrasi Surabaya,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (21/10/2018).
Dedi membenarkan surat yang diajukan Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani. “Ya betul,” kata Dedi.
Sebelumnya, Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu. (fai)
Editor : Heny