Nielma Palamba Terima PT RSMA Terkait Perselisihan Hubungan Kerja

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, SH, M.AP. menerima audiensi dari perwakilan PT. Radio Swara Makassar Artatiara terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, Senin (5/06/2023).

Kadisnaker menjelaskan bahwa sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dikenal dengan perselisihan hubungan industrial. Terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu; Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Pemutusan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Terdapat juga 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya Bipartit, Tripartit dan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Lanjut Nielma Palamba menjelaskan.

Kadisnaker menambahkan bahwa “terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Berkeadilan, Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan merupakan upaya dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dalam menciptakan suasana dan etika kerja yang kondusif dan saling menunjang antar pengusaha dan pekerja dengan meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban yang dilandasi dengan hubungan Industrial. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pokok visi “ketenagakerjaan harmonis dan sejahtera”.

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan