• Libur Lebaran, Samsat se Sulsel Tetap Buka
    Oleh | Jumat, 31 Mei 2019 | 20:59 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se Sulsel tetap melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sampai dengan pukul 16.00 wita, layanan Samsat se-Sulsel masih buka,” ujar Kepala Bapenda Sulsel H Andi Sumardi Sulaiman S.Sos, M.Si, Kamis (30/5/2019).

    Senada hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKP Aryo Dwi Wibowo, Kamis (30/5/2019), juga menjelaskan bahwa dibukanya samsat di hari libur untuk memberikan kesempatan pada wajib pajak membayar pajak kendaraan.

    Terpisah, Paur STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Iptu Ade Firmansyah menambahkan, bagi anda yang ingin cepat membayar pajak kendaraan bermotor, tapi tidak mau menunggu waktu lama, disilahkan ke Samsat Pembantu Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.

    Di Samsat Pembantu Makassar, pelayanan sangat dimudahkan dengan hadirnya fasilitas drive thru. Dari yang sebelumnya direpotkan dengan mempersiapkan dokumen dan lain-lain, kali ini anda hanya duduk di atas sepeda motor, pembayaran pajak anda sudah diproses.

    “Masyarakat yang membayar pajak di drive thru hanya butuh waktu 5 menit sampai 10 menit,” katanya.

    Samsat Drive Thru terletak di sisi kiri Kantor Bapenda Sulsel, menyatu dengan Kantor Payment Point Bank Sulselbar.

    Wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan jika ingin melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK.

    Anda cukup menyodorokan STNK ke loket satu dari atas kendaraan. Lalu STNK dapat diambil di loket dua.

    “Pemilik kendaraan hanya perlu membawa BKPB, STNK, dan KTP asli. Tidak boleh jatuh tempo, karena sistem akan menolak jika sudah jatuh tempo satu tahun itu tidak bisa, kalau satu bulan masih bisa,” ungkap Ade dikutip tribuntimur.

     

     

     

     

     

    Editor: Triutami