Komisi D DPRD Makassar Jamin Pembayaran Ganti Rugi Lahan Untuk Ahli Waris

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Komisi D DPRD Makassar menjamin akan menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan SD Pajjaiang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jika Pemkot kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Komisi D mengaku menunggu keputusan inkrah.

Mario mengatakan penganggaran merupakan tugas DPRD Makassar.

Bacaan Lainnya

“Komisi D menjamin jika semua keputusan pengadilan telah inkrah dan berkekuatan hukum maka tugas kami Komisi D menganggarkan itu,” kata Mario David, Sabtu 17 Agustus 2024.

Anggaran pembebasan lahan untuk SD Pajjaiang, kata dia, sudah harga mati apabila sengketa dimenangkan oleh pihak ahli waris. Dia berjanji akan menganggarkan pembebasan lahan tersebut meski Pemkot Makassar tidak mau.

“Kalau pemerintah kota tidak mau, kami yang akan membahas anggaran itu,” tegasnya.

Namun demikian, Mario menegaskan hal tersebut perlu menunggu hasil putusan MA terlebih dahulu. Sebab dia mengaku menghargai upaya Pemkot Makassar dalam mengambil langkah-langkah hukum atas lahan tersebut.

“Kita juga menghormati pemerintah kota karena masih ada satu hal yang bisa digunakan (pengajuan PK). Kita tidak mau menutup juga usahanya teman-teman di pemkot. Itu haknya juga,” ucapnya.

“Di satu sisi, kami juga punya hak untuk anak-anak kami ini. Pasti kita bayar itu barang kalau memang sudah menjadi haknya keluarga. Kami langsung menganggarkan (kalau inkrah),” imbuhnya.

Sementara mengenai besaran ganti rugi, Mario mengaku masih akan menyesuaikan. Dia menyebut akan ada tim taksasi untuk menghitung ulang berapa kebutuhan untuk membebaskan lahan SD Pajjaiang Makassar tersebut.

“Mengenai besarannya nanti pasti ada tim taksasi independen toh. Ketika keputusan pengadilan selesai, pemkot buat panitia pembebasan lahan bangunan, kemudian menunjuk tim appraisal, tim appraisal merekomendasikan anggaran, nah kami DPR anggarkan,” pungkasnya.

Editor: Arus Ahmad

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan