• Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Pengedar Sabu
    Oleh | Sabtu, 2 Februari 2019 | 12:52 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Personil Tim Penikam (penindak gangguan kamtibmas) bersama personil Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pengedar sabu, Sabtu dini hari (2/2/2019).

    Tim Penikam yang dipimpin oleh Ipda Arief Muda dan Unit Jatanras yang dipimpin Kanit V Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan S.IK mengamankan tuju pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja gorila.

    Ketuju pemuda tersebut yakni, RM (16) Komp. Graha Malengkeri, AN (17) Jalan Dg Tata Raya, AM (17) Jalan Sawerigading, AY (17) Jalan Cendrawasi, NA (18) Jalan Andi Tonro Raya, FL (17) Jalan Cendrawasi dan IB (22) Jalan Cendrawasih.

    Mereka diamankan berawal personil Tim Penikam Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan rutin patroli di sepanjang Jalan Cendrawasi dan melihat pemuda yang mencurigakan.

    “Kami melihat dua pemuda dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan satu saset sabu dan satu buah pirex,” ungkap Ipda Arief Muda.

    Setelah mengamankan kedua tersangka, selanjutnya anggota Tim Penikam dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan pengembangan tempat pembelian sabu tersebut di Jalan Andi Tonro Tamalate Makassar dan selanjutnya Tim mengamankan lima orang diduga pelaku pengedar sabu.

    Iptu Eka Bayu Budhiawan menerangkan, bahwa RM memiliki 8 saset sabu yang sudah diecer dan sudah menjualnya sekitar 5 saset. RM mengakui, sabu tersebut dibeli di Jalan Rajawali  Kec. Mariso Makassar.

    “FL membeli satu saset sabu dari RM seharga Rp. 150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Kanit V Jatanras.

    Selain mengamankan tersangka Tim juga mengamankan barang bukti berupa  4 saset jenis sabu, 1 saset jenis ganja Gorila, 1 buah bong, 3 buah pirex, 1 sendok sabu, 1 korek/kompor, 300 PCS saset kosong untuk mengecersabu dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.460.000,.

    Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rilis)

    Editor: Ahmad