Dua Terdakwa Pembakaran Rumah di Tinumbu Dituntut Hukuman Mati

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dua terdakwa kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa adalah lham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma.

Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (4/4/2019) kemarin.

“Menyatakan terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama,” ujar JPU, Tabrani saat membacakan tuntutan.

Penulis : Imma
Editor : Heny

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan