• Dua Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Kamar Kos
    Oleh | Sabtu, 25 Mei 2019 | 21:54 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Resmob Polsek Panakkukang telah meringkus pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Dua lelaki diamankan yakni RT (34) Jalan Batua Raya Makassar dan AN (31) Jalan Pampang diciduk, Jumat (24/5/2019).

    Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, keduanya diciduk di durumah kost Ekslusif Jalan Batua Raya.

    “Keduanya diamankan di kamar yang berbeda, RT penghuni kamar di bawah dan AN penghuni kamar di atas,” ungkapnya.

    Penggeledahan di kamar RT polisi menemukan barang bukti berupa, 1 saset bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di tas kecil warna merah, 1 buah tas kecil warna merah, 2 buah korek, 1 buah pipet sendok warna putih, 1 paket alat hisap dan pirex siap pakai dan 2 buah pirex.

    Di kamar RN polisi menemukan barnag bukti berupa, 1 paket alat hisap dan pirex siap pakai, 5 buah saset kecil sisa narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet kecil.

    Saat diintrogasi oleh petugas, keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.

     

     

     

     

     

    Editor: Henny