MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Penataan Ruang Makassar akan menurunkan 53 petugas untuk melakukanpengawasan bangunan liar di seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Makassar, Ismail, mengharapkan agar semua
element masyarakat, termasuk camat, lurah dan RT/RW agar ikut berpartisipasi melakukan pengawasan bangunan melanggar.
Meski begitu, dia belum mau membeberkan kapan pihaknya akan melakukan eksekusi. Pasalnya saat ini pihaknya masih fokus untuk menyasar semua aktivitas pembangunan.
“Tataran kita kan aktivitas pembangunan, kita belum cek bangunan yang beralih fungsi. Tapi kedepan kita akan cek semua, kita upayakan tahun ini supaya PAD kita juga terdongkrak,” ucapnya.
Diakui, banyak bangunan dianggap liar karena beralih fungsi dari rumah menjadi rumah kos.
Editor : Heny