Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 54,4 Miliar

JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Remigo memiliki harta mencapai Rp 54.477.973.711 atau Rp 54,4 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya pada 23 Maret 2016 sebagai Bupati Petahana Pakpak Bharat‎.

Bacaan Lainnya
http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Ketua DPC Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta tak bergerak yang nilainya mencapai Rp 52 miliar. Harta itu berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, serta di Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara untuk harta bergerak, Remigo mempunyai mobil merk Hyundai tahun 2013 yang nilainya Rp350 juta. Dia juga memiliki simpanan logam mulia senilai Rp420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp85 juta.

Selain itu, Remigo juga punya enam surat berharga sejumlah Rp1 miliar‎ serta giro dan setara kas lainnya yang nilainya Rp173 juta. Remigo tercatat tidak punya utang maupun piutang.

Harta kekayaan Remigo tersebut bertambah sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu setahun. Sebab, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Juli 2019, Remigo tercatat mempunyai harta sebesar Rp 52 miliar dan USD 52 ribu. (lpt)

Editor : Heny

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan