MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti ingatkan pentingnya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Jumat 24 November 2023.
Menurut Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.
“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Budi Hastuti.
Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.
Editor: Ahmad Rusli





