MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemasangan baliho caleg hingga calon kepala daerah di berbagai sudut Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi sorotan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menegaskan banyak baliho caleg-cawapres dan calon kepala daerah di jalanan dan pohon yang melanggar aturan.
“Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh,” ujar Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, Jumat 3 Mei 2024.
Firman mengaku akan memberikan imbauan terlebih dahulu terkait pemasangan baliho tersebut. Pemkot Makassar disebut memberikan tenggat waktu kepada setiap partai politik (parpol).
“Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu,” kata dia.
Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikatif. Selanjutnya Pemkot Makassar akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Makassar kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.
Pantauan LinkSulsel di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat 3 Mei 2024 sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.
Editor: Ahmad Rusli