
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Mahasiswa Papua di Makassar mengadakan kegiatan Panggung Pembebasan yang bertema “Papua Darurat Kemanusiaan” di Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang, Sabtu 13 Oktober 2018.
Selain Mahasiswa asal Papua kegiatan tersebut dihadiri beberapa orang peserta undangan. Sebelum kegiatan dimulai, pulahan anggota Polisi tidak berseragam, telah berada di Asrama Mahasiswa Papua sejak sore hari. Mereka mencabut spanduk kegiatan yang dipasang di depan asrama, dengan alasan kegiatan tersebut tidak mendapat izin.
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 19.00 WITA yang diisi dengan puisi, orasi, pementasan musik dan Mop, yang berlangsung secara damai. Kurang lebih 20 anggota kepolisian menjaga ketat di luar asrama Mahasiswa Papua Selain itu, 4 anggota intel kepolisian masuk ke dalam asrama dan mengikuti jalannya kegiatan bersama mahasiswa.
Sekitar Pukul 22.00 Wita, Pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan menyuruh mempercepat kegiatan dengan dalih tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang diatas pukul 22.00 WITA. Sehingga panitia pun mempercepat kegiatan.
Setelah kegiatan selesai, 3 orang mahasiswa dan 1 aktivis pro demokrasi yakni Amri, Fariz, Fahri dan Wildan yang merupakan peserta yang diundang hendak meninggalkan lokasi, namun tiba-tiba beberapa anggota polisi yang berada di lokasi melakukan dugaan kekerasan dan menangkap 4 orang peserta tersebut.
Menurut Abdul Azis Dumpa dari LBH Makassar, mengatakan, tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap Peserta Kegiatan merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Oleh karena itu Aliansi Rakyat Makassar untuk Demokrasi (LBH Makassar, Pembebasan Makassar, KP AMP Makassar, KOMUNAL, LAW UNHAS, BEM FAI UMI, GMPA, PPMI DK Makassar, FOSIS UMI, PMII Rayon FAI UMI) menyatakan sikap mengecam tindakan kekerasan, pemukulan dan intimidasi terhadap Mahasiswa Papua dan mendesak Kapolda Sul-Sel untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi atas tindakan kekerasan tersebut.
(O24)
Editor: Ahmad