JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Remisi itu diusulkan untuk diberikan kepada Ahok Natal nanti.
Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Apabila remisi yang diusulkan ke Ahok selama 1 bulan nanti disetujui, maka total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.
“Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto Senin (10/12/2018).
Namun Ade tidak menyebut rinci perkiraan tanggal Ahok bebas. Dia memperkirakan bebasnya Ahok itu merujuk pada tanggal awal Ahok menjalani masa hukuman yaitu 9 Mei 2017.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal itu pula Ahok mulai ditahan. (dtk)
Editor : Heny





