Ahok Diperkirakan Bebas 9 Januari 2019

JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Remisi itu diusulkan untuk diberikan kepada Ahok Natal nanti.

Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Apabila remisi yang diusulkan ke Ahok selama 1 bulan nanti disetujui, maka total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.

Bacaan Lainnya
http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

“Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto Senin (10/12/2018).

Namun Ade tidak menyebut rinci perkiraan tanggal Ahok bebas. Dia memperkirakan bebasnya Ahok itu merujuk pada tanggal awal Ahok menjalani masa hukuman yaitu 9 Mei 2017.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal itu pula Ahok mulai ditahan. (dtk)

Editor : Heny

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan