GOWA, LINKSULSEL.COM- Sekitar 30 liter miras oplosan jenis tuak berhasil diamankan Satuan Sabhara Polres Gowa, Selasa (02/07) siang.
Miras oplosan ini ditemukan petugas saat melakukan patroli, di Kampung Baji Areng Kelurahan Batang Kaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras oplosan jenis tuak di lokasi tersebut, sehingga kita bergerak cepat untuk memastikannya melalui pelaksanaan patroli. Dan benar, ditemukan barang tersebut,” tutur Kasubnit Turjawali Satsabhara Polres Gowa Aiptu Murtala Kadir saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, kesempatan itu pun dimanfaatkan Kasubnit Turjawali untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya kepada pemilik miras agar tidak lagi menjual minuman yang membahayakan tersebut.
“Kami berharap, peredaran miras oplosan ini dapat berhenti, mengingat sangat berbahaya bagi kesehatan, juga bagi kondisi situasi kamtibmas di suatu wilayah,” harap Aiptu Murtala Kadir.
Adapun miras oplosan jenis tuak itu kini telah diamankan ke kantor Polres Gowa.
Editor: Henny