![](https://linksulsel.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181017-WA0040-665x374.jpg)
BONE, LINKSULSEL.COM– Dengan semakin canggihnya tekhnologi di era sekarang, seperti misalnya mudahnya orang berkomunikasi dengan siapa saja melalui Sosial Media (Sosmed) ternyata memiliki dampak buruk yang cukup besar terhadap kelanggengan rumah tangga termasuk di Kabupaten Bone.
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Bone, Hingga Oktober 2018 tercatat di Pengadilan Agama Watampone ada sekitar 1027 perkara yang masuk sebagian besar sudah putus dan sisanya masih sementara proses.
Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa dari 1027 perkara yang masuk sebanyak 220 cerai talak dan 807 cerai gugat.
“Dari data yang masuk kasusnya bermacam-macam, seperti 379 kasus perceraian disebabkan perselisihan secara terus menerus, 372 karena salah satu pihak ditinggalkan, 96 kasus disebabkan faktor ekonomi dan 19 kasus akibat adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” Kata Djamaludin, Selasa 16/10/2018.
Dan dari hasil fakta persidangan banyak kasus yang di sebabkan oleh adanya Media Sosial, yang menimbulkan seringnya terjadi perselisihan terus menerus dalam rumah tangga atau salah satu pihak ditinggalkan karena cemburu pasangannya sering mendapat pesan dari orang lain.
Meski dalam proses sidang ada yang namanya di Mediasi sebelum perkara putus, namun hal itu tidak begitu efektif untuk dapat membuat pasanagan suami istri dapat rujuk kembali, apalagi dibone dikenal budayanya yang sangat kental.
“Kalau proses mediasi itu hanya 1 persen yang berhasil, apalagi kita tau kalau di bone itu adatnya kental sekalim dan menjunjung tinggi yang namanya malu, sekali bilang tidak yah begitulah selamanya,” Tambahnya.
Dan yang paling dominan mengajukan cerai itu dari umur 20 sampai 40 tahun, ketika 40 tahun keatas itu hanya 1 persen saja, bila dibandingkan, angka perceraian meningkat dari tahun 2017 ke 2018 ini. Ditahun 2017 tercatat sebanyak 1227 sementara hingga oktober 2018 sebanyak 1133 dan ini masih bertambah hingga Desember mendatang.
Keterangan foto : Jamaluddin saat ditemui di Pengadilan Agama Watampone
(BP)
Editor: Ahmad