
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2019 telah ditetapkan mencapai Rp2,86 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Agustinus Appang. Menurutnya ada kenaikan UMP di Sulsel pada tahun 2019 mendatang.
“UMP 2019 ini naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,64 juta,” kata Agustinus saat ditemui wartawan, Kamis, (1/11/2018).
Ia menjelaskan kenaikan upah provinsi ini, melalui rumusan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, dengan dasar aturan PP nomor 78 tahun 2015.
Atas penetapan UMP ini, besar harapannya agar perusahaan yang ada, bisa membayar upah karyawan sesuai dengan UMP.
Di Sulsel tercatat ada 12 ribu perusahaan, dengan jumlah karyawan sebanyak 206 ribu orang. Perusahaan ini berada di sejumlah kabupaten kota di Sulsel.
(PR-TT)
Editor: Ahmad