
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Sulaeha Djafar, Jumat 22 Maret 2019.
Pelaku diketahui seorang lelaki berinisial WJ diringkus di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Jalan Andi Mappaoudang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan ada 3 orang, yaitu lelaki Rusdi berusia 31 tahun yang berdomisili di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Yang kedua ialah lelaki Wawang Daeng Manye (50) dan lelaki Sukri (42).
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu:
-1 buah batu Kali ;
– 1 buah Kunci Kontak Mobil Daihatsu Terios ;
– 1 (satu) buah Jilbab/kerudung warna hijau polos ;
– 1 (satu) buah cincin emas dan Jam tangan.
– 1 (satu) Unit Handphone merek IPHONE X dalam keadaan Rusak berat (milik korban) ;
– 1 (satu) Unit Hanphone Merek SAMSUNG warna hitam (milik pelaku) ;
– 1 (satu) Unit Hanphone Merek XIAOMI warna hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) Lembar Baju warna Hijau (yang digunakan pelaku)
– 1 (satu) lembar Celana Panjang Kain warna Hitam (yang digunakan pelaku)
– Uang tunai sebesar Rp.440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
– Sampel darah korban
– Tissue Bekas Pakai
– pakaian korban .
Dicky menjelaskan, korban berjenis kelamin perempuan, dengan kisaran umur 40 Tahun. Korban ditemukan menggunakan baju kain motif batik berwarna merah dan rok berwarna hitam.
“Terdapat luka gores dan lebam pada leher korban. Posisi korban duduk di kursi mobil bagian depan sebelah kiri penumpang dengan kondisi sabuk pengaman terlilit di bagian leher korban,” jelas Dicky.
Dicky menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, kronologi penemuan mayat, pada Jumat 22 Maret sekitar pukul 08.30 wita. Saat itu saksi, Rusdi, datang ke gudang BTN Zarindah dan melihat mobil yang terparkir di dekat gudang dalam keadaan kaca pintu mobil sebelah kiri pecah. Selanjutnya saksi melihat perempuan yang duduk di kursi depan pada bagian kiri sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Kemudian Saksi menuju ke Perumahan Zarindah dan memberitahu tukang Daeng Tawang kalau ada orang meninggal di dalam mobil,” terangnya.
Selanjutnya, jelas Dicky, Daeng Tawang bersama saksi memberitahukan kejadian tersebut ke kepala dusun Japing. Kepala dusun kemudian memberitahu kejadian itu kepada kepala Desa Sunggumanai Rifai.
“Mendengar kejadian tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini personil Polsek Bontomarannu dan Polsubsektor Pattallassang mendatangi dan mengamankan TKP, memasang Police Line, serta mencatat identitas Saksi,” sambung Dicky.
Selanjutnya, Unit Resmob Polda Sulsel langsung melakukan Penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan disimpulkan bahwa adapun korban tersebut bukan merupakan korban perampokan melainkan korban pembunuhan, yang dikuatkan dengan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang.
Setelah identitas korban diketahui, maka selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap orang- orang terdekat korban, berdasarkan dari hasil analisa terhadap pelaku pembunuhan tersebut mengerucut kepada salah seorang rekan kerja korban yang juga merupakan tetangga rumah korban, yaitu WJ.
Personil Unit Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku WJ tepatnya pada sekitar pukul 14.05 Wita di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban di rumah sakit. Pelaku WJ, dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi awal, dari hasil introgasi awal tersebut diketahui bahwa pelaku WJ, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan cara pelaku mencekik korban pada bagian leher dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
“Namun korban memberontak dengan cara mencakar tangan pelaku, selanjutnya pelaku memukul bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku, dan kemudian mencekik leher korban dengan manggunakan ke dua tangan pelaku sampai korban meninggal dunia,” tutur Dicky.
Pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan dengan cara pelaku mengunci mobil yang dikendarai oleh korban dari dalam, kemudian mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam tas milik korban. Kemudian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu kali.
“Adapun motif sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga pelaku, yang dimana korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” tandas Dicky.
WJ dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat. Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Editor: Henny