• Aniaya Nenek 70 Tahun, Wanita Ini Dipidana Hukuman 7 Tahun Penjara
    Oleh | Rabu, 11 September 2019 | 20:59 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM- Polres Gowa melalui Unit PPA kini telah menetapkan pelaku Perempuan FN (30) sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Perempuan Lela (70) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Syech Yusuf 3 Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu.

    Penetapan pelaku sebagai tersangka ini dirilis langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kanit PPA Aiptu Hasmawati, pada Rabu (11/09) sore.

    “Polres Gowa telah menetapkan FN sebagai tersangka pada Selasa (10/09) kemarin. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah diikuti tersangka dan menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan karena cakap dan cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Akbp Shinto Silitonga.

    Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada Kamis (05/09) lalu, karena merasa tidak terima atas perlakuan korban yang menegur anaknya.

    “Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul ke arah rusuk korban, yang mengakibatkan korban mengalami kesulitan untuk makan, sehingga pada Jumat (06/09) korban diberikan perawatan medis di RS Syekh Yusuf hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (07/09)” terang Akbp Shinto Silitonga.

    Adapun terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    “Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah penganiayaan yang dialami adalah efek langsung yang mengakibatkan kematian atau mempunyai efek tidak langsung yang mengakibatkan korban meninggal beberapa hari kemudian,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

    Ditambahkan Kapolres, pihaknya mengungkapkan turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Lela. “Kami meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka yang saling bertetangga,” tutup Akbp Shinto Silitonga.

     

     

     

     

     

     

    Editor: Sania