• Sat Sabhara Polres Gowa Ciduk Dua Lelaki Pengguna Sabu
    Oleh | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:07 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM– Personil Satuan Sabhara Polres Gowa kembali berhasil membekuk penyalahguna Narkotika jenis Shabu berkat keterampilan Shokumon Shitsumon yang dimilikinya.

    Keterampilan itu digunakan personil Satsabhara Polres Gowa saat sedang melaksanakan patroli, di Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Selasa (12/02) pukul 00.10 wita dini hari tadi, yang berhasil mengamankan dua lelaki berinisial IM (26th) dan AR (30th).

    Kedua pria yang bekerja sebagai supir angkutan umum ini diciduk petugas saat tengah mengonsumsi Narkotika jenis Shabu, tepatnya di dalam mobil mikrolet yang digunakannya setiap hari mengangkut penumpang.

    Adapun kronologis kejadian berawal saat personil Satsabhara Polres Gowa yang dipimpin Aipda Ivno Murjid melaksanakan patroli, dan melihat sebuah mobil angkutan umum sedang terparkir di pinggir jalan, sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan, yang mana didapati dua lelaki tengah asyik mengonsumsi Narkotika jenis Shabu.

    “Kami melintas, dan menemukan sebuah mobil penumpang sedang terparkir, yang langsung dilakukan pemeriksaan dan ternyata kecurigaan kami benar. Dua lelaki didapati sedang mengonsumsi Shabu,” jelas Aipda Ivno.

    Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan kedua lelaki tersebut, diantaranya 1 buah air gelas yang telah dimodifikasi dan dipasangi pipet, 1 buah pirex bening berisi serbuk kristal bening yang diduga Shabu, 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga Shabu, 2 buah korek gas, 1 batang pipet berwarna bening yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP, dan 1 unit mobil angkutan umum mikrolet warna merah.

    Adapun kedua lelaki tersebut beserta barang buktinya kini diamankan di Polres Gowa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi membenarkan perihal tersebut, dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

     

    (rilis)

     

    Editor: Ahmad