• Polres Gowa Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan WNA Turki
    Oleh | Rabu, 20 Februari 2019 | 07:27 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM- Pada Selasa (19/02) siang kemarin, Polres Gowa kembali menggelar press conference terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh lel. IK (53th) di Puri Diva Istanbul Kec. Somba Opu Kab. Gowa pada September 2018 lalu.

    Dalam press conferencenya, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan mengungkapkan bahwa Tim Anti Bandit kembali berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam perkara tersebut, yang mana kedua pelaku itu merupakan DPO yang selama ini dicari.

    “Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan akibat hutang-piutang yang dialami lel.IK, dimana sebelumnya petugas juga telah berhasil mengamankan 5 orang,” kata Akp M Tambunan.

    Kedua pelaku itu adalah lel.FR (20th) dan lel.S (48th) yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di Kabupaten Sidrap.

    Diketahui, pelaku lel.S yang sempat buron tersebut adalah seorang residivis dalam kasus Curanmor dan Narkoba, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B.

    Lebih lanjut, Kasubbag Humas menuturkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus pengeroyokan terhadap korban lel.IK, dimana pelaku lel.FR berperan menarik dan melakukan pemukulan terhadap ART korban, sedangkan pelaku lel.S berperan memukul korban dengan menggunakan cangkul serta ikut masuk ke dalam rumah korban.

    “Polres Gowa juga telah menggelar rekonstruksi terkait kasus ini yang mengungkap sebanyak 26 adegan,” tambah Akp M Tambunan.

    Sementara itu, total tersangka secara keseluruhan dalam perkara ini diketahui berjumlah sebanyak 9 orang, dimana 2 diantaranya hingga saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan pencarian.

    “Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dari 5 tersangka yang sudah diamankan ke kejaksaan, dengan harapan dapat dinyatakan lengkap (P21),” tambah Akp M Tambunan.

    Adapun kedua pelaku tambahan ini akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

     

    Editor: Ahmad