• Pemprov Sulsel Benahi 41 Aset Bermasalah
    Oleh | Rabu, 13 Maret 2019 | 20:07 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemprov Sulsel mengapresiasi Unit VIII Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK yang senantiasa mendampingi Pemprov Sulsel dalam upaya terciptanya tertib tata kelola pemerintahan, khususnya pembenahan aset daerah sejak tahun 2018.

    “Kami sebagai penyelenggara negara di daerah akan senantiasa bersinergi dengan KPK dalam mencegah korupsi di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Penjabat Sekda Sulsel Ashari F Radjamilo.

    Hal itu disampaikan Ashari F Radjamilo saat membuka acara Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2019 di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (13/3).

    “Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk bagian dari penertiban aset daerah untuk menyelesaikan permasalahan melalui identifikasi dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar tidak ditemukan lagi permasalahan,” sebutnya.

    Hal yang paling krusial adalah pengamanan aset tanah sangat rawan terhadap kasus yang dapat merugikan serta status kepemilikan dapat lepas dari pemerintah daerah. Karena kesalahan administrasi atau tidak sesuai prosedur sehingga terjadi tumpang tindih dengan pemerintah lain maupun dialihkan kepemilikannya dan yang lebih merugikan adalah dikuasai oleh pihak ketiga.

    Ashari menyampaikan bahwa dalam proses identifikasi permasalahan melalui histori dan kronologi kasus ditemukan 41 aset yang dinilai bermasalah.

    Permasalahan ini timbul karena pengalihan kewenangan yang disertai pengalihan aset tetapi tidak dibarengi dengan bukti fisik yang jelas penyerahan sertifikasi dan berita acara serah terima. Selain itu juga terjadi tumpang tindih pencatatan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota.

    Persoalan lainnya adalah adanya aset Pemerintah Provinsi yang dikuasai oleh pihak ketiga dan keempat serta adanya aset yang hilang akibat gejala alam sehingga memerlukan penanganan bersama.

    “Terhadap 41 aset bermasalah dengan pelibatan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah kabupaten/kota di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga aset tersebut dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” sebutnya.

    Pj Sekda juga mengapresiasi Kejati Sulsel atas konsistensi memberikan dukungan dalam penyelamatan aset negara. Demikian juga dengan kepolisian dalam penegakan hukum serta BPN sebagai ujung tombak bidang pertanahan yang selalu memegang prinsip keadilan.

     

     

    Editor: Henny