• Miliki Sabu Seberat 250 Gram, Pria Ini Diringkus Di Kamar Hotel
    Oleh | Jumat, 8 Februari 2019 | 22:41 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (08/02/2019).

    Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika  dalam konferensi pers mengatakan pada Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar Tim Elang berhasil meringkus lelaki AR (34) warga Jalan Baji Gau.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan diketahui marak terjadi peredaran narkoba di sekitar Hotel Golden Tulip, saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan oleh tim di salah satu kamar 705 Hotel Golden Tulip di temukan satu buah tas jinjing merk Eiger warna hijau hitam yang berisikan narkoba jenis sabu.

    “Pelaku AR diketahui menginap di hotel  dan telah mengedarkan sabu disekitar hotel tersebut, jadi konsumen datang janjiannya di hotel atau di sekitar hotel tepatnya mini market”, ungkapnya.

    Lanjut Kasat Narkoba, sebelumnya pelaku AR memiliki sabu sebanyak 250 gram terus yang kami amankan sekitar 215 gram dan telah terjual sekitar 35 gram narkoba jenis sabu. Selain sabu di TKP juga disita timbangan digital, satu sendok sabu dan 4 batang pirex.

    Pada saat dilakukan pengembangan diluar Kota Makassar pelaku AR mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku mengalami luka tembak pada kaki tepatnya di bagian betis sebelah kiri.

    Pelaku AR diketahui merupakan residivis pada tahun 2016 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 bulan (bebas bersyarat) dengan kasus yang sama, Terang Kompol Diari Astetika

    Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) atau 132 uun35 tahun2009 ancaman hukuman mati / seumur hidup maupun kurungan penjara maksimal 20 Tahun.

     

     

    (rilis)

     

    Editor: AR