
GOWA, LINKSULSEL.COM- Kabar gembira kini dapat dirasakan oleh warga Kecamatan Pallangga, pasalnya Polsek Pallangga Polres Gowa kini mulai membuka layanan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kaur Mintu Satintelkam Polres Gowa Aiptu Anas, saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (02/08) pagi.
“Selain di Polres Gowa, di Polsek Pallangga juga kini sudah bisa menerbitkan SKCK,” terang Aiptu Anas.
Pengaktifkan layanan penerbitan SKCK di Polsek Pallangga ini dilakukan seiring dengan telah lengkapnya perangkat dalam penerbitan SKCK di Polsek Pallangga, dimana layanan ini hanya diberlakukan untuk warga yang memiliki KTP Kecamatan Pallangga.
Tak hanya itu, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek Pallangga hanya diberlakukan bagi pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan di dalam wilayah hukum Polsek Pallangga.
“Jadi, bagi warga Kecamatan Pallangga yang hendak menggunakan SKCK untuk keperluan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Pallangga, silahkan mengurus SKCK di Polsek Pallangga dengan tetap mengikuti persyaratan umum yang berlaku. Selain dari itu, silahkan mengurus SKCK di kantor Polres Gowa,” jelas Aiptu Anas, Kaur Mintu Satintelkam Polres Gowa.
Sementara itu, Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyatno juga membenarkan perihal tersebut. “Hari ini, kami mulai aktifkan pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Pallangga. Jadi, bagi warga Pallangga yang akan memohon SKCK untuk keperluan di dalam wilayah hukum Kecamatan Pallangga, silahkan datang ke Polsek Pallangga ini,” jelasnya.
Editor: Sania