• Hampir Setahun Buron, Pelaku Pemerkosa Penyandang Wanita Disabilitas Diringkus Polres Gowa
    Oleh | Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:00 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM- Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindung Perempuan dan Anak) kini berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil. Insiden tersebut diketahui terjadi pada bulan Mei 2018 lalu.

    Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Sabtu 30 Maret 2019 siang.

    “Penyidik kini menetapkan lelaki M alias Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami wanita bernama Riska 19 tahun, yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

    Kejadian berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal di dalam satu rumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa melakukan persetubuhan.

    “Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakni bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

    Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan (M) sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.

    “Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap Akp M Tambunan.

    Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban melalui proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.

    “Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jp pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.

     

     

     

    Editor: Henny