GOWA, LINKSULSEL.COM– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bersama Satlantas Polres Gowa di Kawasan Samata, Kamis (6/11/2018).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, penertiban tersebut digelar untuk menjaring dan mengingatkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N Ras Perwira mengatakan penertiban tersebut petugas menjaring 92 unit kendaraan melanggar dan belum membayar pajak.
Anras juga menyebutkan bahwa dari 92 yang terjaring, sebanyak 35 kendaraan membayar di tempat dengan total pemasukan Rp. 32.148.630.
“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 35 unit kendaraan dengan jumlah Rp. 32.148.630 terdiri dari kendaraan alamat Gowa 6 unit sebesar Rp 14.576.295 dan kendaraan alamat di luar Gowa 23 unit Rp.17.572.335,” katanya.
(rilis)
Editor: Ahmad