MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan semua pegawai melakukan pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai dari ASN, non ASN, outshorcing, hingga kepala badan diwajibkan melakukan penagihan.
Penagihan ini tercatat dan diatur melalui aplikasi Tagihan dan pendataan pajak kendaraan (Tappaka). Selama ini penagihan dilakukan secara manual dan juga tercatat secara manual.
Namun mulai 1 Mei 2024, pegawai Bapenda Sulsel diwajibkan melakukan pendataan dan penagihan pajak melalui aplikasi tersebut.
Melalui aplikasi ini PKB yang berhasil ditagih oleh pegawai tercatat dan terpantau. Pegawai yang berhasil mencapai target akan mendapatkan reward dan pegawai yang tidak mendapatkan target akan mendapatkan funishment.
Inilah target perbulan pegawai Bapenda Sulsel :
Pejabat eselon II senilai Rp 20.000.000
Pejabat eselon III senilai Rp 15.000.000
Pejabat eselon IV/fungsional senilai Rp 7.500.000
Staf ASN senilai Rp 5.000.000
Staf non ASN / outsourcing senilai Rp 2.500.000.(*)
editor : Heny




