Terbukti Palsukan Ijazah, Kepala Desa di Kecamatan Lamuru Bone Dipidana 3 Bulan Penjara

BONE, LINKSULSEL.COM- Tim Jaksa Eksekutor Kejari Bone yang diketuai oleh Kacabjari Lappariaja, Andi Hairil Akhmad bersama Tim diantaranya Kasi Pidum Erwin J bergerak cepat mengeksekusi terdakwa, Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Herman sehubungan dengan kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya.

“Herman Kepala Desa Sengeng Palie Kami eksekusi saat berada di Kantor Camat Lamuru” terang Kacabjari Lapariaja Andi Hairil, Senin 22 April 2019 saat dikonfirmasi.

Di tempat berbeda, Kasi Pidum Erwin J menjelaskan perkara pemalsuan ijazah yang melilit Herman dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa bersalah.

Herman Bin Semma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan menjatuhkan pidana selama 3 bulan.

“Sudah Inkracht, jadi segera Kami eksekusi” beber Erwin J.

Herman Bin Semma Kepala Desa Sengeng Palie akan menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Watampone.

Menanggapi dieksekusinya Kepala Desa Sengeng Palie, Camat Lamuru Andi Awaluddin, menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu kepala desa di wilayahnya tersebut.

“Saya sudah menerima laporannya, Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Kepala Desa Sengeng Palie, menjadi pembelajaran buat semua” kata Andi Awal.

 

 

 

 

 

(bp)

 

 

 

Editor: Henny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan