• Tahun 2019 Berjalan, Polres Gowa Tangani Dua Kasus Korupsi
    Oleh | Jumat, 9 Agustus 2019 | 07:33 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM- Sedikitnya dua kasus tindak pidana korupsi telah ditangani Polres Gowa melalui Unit Tipikor Satreskrim selama tahun 2019 berjalan.

    Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Ardian Dirgantara, Kamis (08/08) siang.

    “Ada dua kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor selama tahun 2019 berjalan ini. Satu diantaranya telah P21, dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan,” terang Kanit Tipikor Polres Gowa.

    Adapun kasus yang telah P21 tersebut, yakni kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, dimana Polres Gowa menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sedangkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan yakni, perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, dimana Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, serta ahli, dan saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK RI.

    Sementara itu, selain menangani dua kasus korupsi, di tahun 2019 ini juga Polres Gowa berhasil menyelesaikan dua perkara korupsi yang terjadi di tahun 2018 lalu, yakni terkait Kasus Korupsi Bulog dan Penyalahgunaan ADD di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

    Di tempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengungkapkan dukungannya kepada Unit Tipikor agar dapat menuntaskan perkara yang ditangani. “Saya juga berharap, kedepannya agar penanganan tindak pidana korupsi lebih ditingkatkan dalam pengungkapannya,” tambahnya.

     

     

     

     

    Editor: Henny