
BANTAENG, LINKSULSEL.COM- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (21/6/2019), di Jalan Lamalaka, Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Binsar Tambunan mengatakan, dalam penertiban tersebut Samsat Bantaeng berhasil menjaring 105 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
“Sebanyak 17 unit kendaraan langsung membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 21.342.00,” ujar Binsar.
Sementara itu, Binsar juga mengatakan beberapa ada kendaraan yang ditilang karena tidak membayar pajak tepat waktu.
Operasi penertiban ini dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Hj.Rosnidawati dibantu Satlantas Polres Bantaeng dan Jasa Raharja.
Editor: Triutami