JENEPONTO, LINKSULSEL -PLN UIP Sulawesi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PLTU Punagaya 2×100 MW di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi PLN, ATR/BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Jeneponto.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah untuk pembangunan daerah. Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmad Natsir, menyatakan sertifikat ini memberikan kepastian hukum pada aset negara.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan pencapaian ini menunjukkan penerapan Good Corporate Governance dalam pengamanan aset negara. “Aset yang aman, listrik yang andal,” katanya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan dihadiri Forkopimda serta instansi terkait.





