PLN dan ATR/BPN Sulawesi Utara Percepat Penyelesaian Legalitas Aset

MANADO, LINKSULSEL – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk percepatan sertifikasi dan pengamanan aset negara.

Pertemuan koordinasi yang digelar pada Rabu (11/2) di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara dan General Manager PLN UIP Sulawesi, membahas progres penyelesaian legalisasi aset tanah di Sulawesi Utara yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Target tersebut mencakup 122 tapak tower, 1 bidang pembangkit, dan 1 bidang gardu induk yang tersebar di beberapa wilayah kerja Kantor Pertanahan. Aset tersebut meliputi jalur transmisi 150 kV Likupang–Pandu, Likupang–Paniki, Otam–Tutuyan, serta Otam–Molibagu.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset PLN. “ATR/BPN Sulawesi Utara terus mendorong percepatan sertifikasi aset PLN sebagai bagian dari pengamanan aset negara,” ujarnya.

Manager PLN UPP Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menegaskan bahwa kolaborasi yang terjalin menjadi faktor kunci dalam pencapaian target penyelesaian aset. “Koordinasi yang intensif serta dukungan dari ATR/BPN sangat membantu PLN dalam mempercepat proses sertifikasi aset,” jelasnya.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengapresiasi sinergi lintas lembaga tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset negara. “Sinergi ini memberikan kepastian legalitas atas aset ketenagalistrikan PLN sekaligus memperkuat tata kelola aset negara,” tutupnya.

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan