• Naikkan Tarif Parkir di Jalan Kartini per Hari Ini, Begini Alasan PD Parkir Makassar
    Oleh | Kamis, 1 November 2018 | 08:27 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya hari ini, Kamis 1 November 2018 mulai memberlakukan tarif parkir khusus di Jalan RA Kartini.

    Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 1941/900.539/Tahun 2018 tentang penetapan tarif jasa parkir progresif. Tak tanggung-tanggung, tarifnya mulai dari Rp15 ribu hingga Rp100 ribu.

    Direktur Umum PD Parkir, Nikolaus Beni mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa parkir sebelum resmi menerapkan tarif khusus tersebut per 1 November 2018. “Itu (aturan) sudah berlaku 1 November,” kata Niko–sapaan akrabnya, Rabu (31/10).

    Niko menambahkan, sosialisasi penerapan tarif khusus di Jalan RA Kartini telah dilakukan. Misalnya, melalui media brosur dan spanduk dibeberapa titik, bahkan pihaknya memasang papan bicara.

    Penerapan tarif di kawasan Jalan RA Kartini merupakan kawasan untuk tarif khusus. Tujuannya, meminimalisir pengendara yang kerap memarkir dibadan jalan. Terlebih lagi, maraknya mobil yang parkir di bahu Jalan RA Kartini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di wilayah tersebut.

    “SK itu keluar untuk mengantisipasi banyaknya pengendara yang parkir di bahu jalan (RA Kartini), karena disitu satu jalur dan bebas hambatan. Tapi kalau tetap mau parkir disitu yah bayar sesuai ketentuan itu,” katanya.

    Dengan tarif tersebut, dia mengimbau kepada seluruh pengendara agar memarkir di dalam kawasan Kanre Rong Ri Karebosi. Sebab, tarif yang diberikan kepada pengguna jasa parkir masih normal yaitu Rp3000 per jam untuk mobil dan Rp2000 per jam untuk motor.

    (RS)

    Editor: Ahmad