
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di ruang kerja Gubernur, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/11). KPU meminta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain itu, juga membahas terkait rencana untuk mengembalikan dana hasil rasionalisasi sisa Pilkada sebesar Rp82 miliar.
“Dia (KPU Sulsel) akan kembalikan Rp82 miliar, tentu kita juga memberikan apresiasi, tentu kita kembalikan lagi untuk KPU baru ini kan tentu membutuhkan biaya operasional, kendaraan kita siapin, kantor juga kita redesign, supaya lebih representatif,” kata Nurdin Abdullah.
Bagi Nurdin Abdullah, KPU membutuhkan fasilitas yang reprensentatif termasuk gedung dan masih membutuhkan lima kendaraan operasional.
“Dia perlu tempat yang lebih nyaman. Lima anggota KPU (belum dapat), sudah ada dua, tinggal lima kita cariin deh. Untuk pembangunan infrastruktur tahun depan coba kita cariin, gedungnya di Pettarani kita rehab, supaya lebih representatif,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas menyebutkan kedatangan mereka untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pemutakhiran data pemilih serta dukungan infrastruktur seperti kantor.
“KPU menyampaikan, bahwa KPU akan mengembalikan dana sebesar Rp82 miliar kurang lebih. sisa dari penggunaan pilkada,” jelasnya.
Untuk rasionalisasi dana hibah dananya masih ada di KPU. Dana sisa yang dilaporkan sebelumnya sebesar Rp50 miliar.
“Awalnya, Rp50 miliar tapi kami mengembalikan sampai Rp82 miliar, kami melakukan rasionalisasi pada pengadaan bahan kampanye,” paparnya.
Misna menjelaskan untuk pengadaan bahan kampanye paling banyak 100 persen jumlah kepala keluarga. Rasionalisasi dilakukan karena dalam satu rumah kadang sampai tiga kepala keluarga.
Sebutnya, adapun kebutuhan kantor KPU yang representatif, dinilai diperlukan, karena kebutuhan melampaui dari kapasitas yang ada.
Misna lebih lanjut memaparkan bahwa mereka belum mengusul dana penyelenggaraan. Imbuhnya, untuk nama caleg harus masuk dalam satu surat suara, walaupun hingga saat ini ukuran surat suara belum ada.
(rls)
Editor: Ahmad