
MAKASSAR, LINKSULSEL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mengumumkan pemutusan kontrak bagi 164 tenaga kontraknya yang akan berakhir pada akhir Mei 2025.
Menurut Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai batas maksimal belanja pegawai. Pemutusan kontrak ini juga diakui sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan yang tidak dapat menutupi seluruh biaya operasional.
“Pemutusan hubungan dengan tenaga kontrak sudah sesuai aturan, di mana belanja pegawai sudah melebihi 30 persen. Sedangkan aturan tidak boleh lebih dari 30 persen. Apalagi kondisi perusahaan, sudah tidak bisa mencover semua,” kata Fazad dihubungi Rabu (7/5/2025).
Fazad mengaku, dirinya tidak mengetahui persis lama kerja tenaga kontrak yang akan diberhentikan. Nantinya, bagian personalia yang akan melihat SK tenaga kontrak tersebut mulai masuk tahun berapa. “Nanti dilihat SK mereka berapa lama, ereka masuk dari tahun berapa. Nanti bagian personalia yang melihat. Tapi yang jelas, akhir bulan Mei berakhir masa kerjanya tenaga kontrak tersebut,” ujarnya.