
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengaku puas bisa mengembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di Jl Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, kembali ke fungsinya.
Fasum berupa taman segitiga itu selama ini digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan dan menguasai lahan tersebut.
Dinas Pertanahan Makassar bersama pemerintah setempat dan jajaran terkait telah melakukan penertiban PKL, Senin, 23 November 2023 lalu
“Penertiban ini melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BPKAD dan leading sektor pertanahan dan berjalan secara persuasif,”ungkapnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban.
“Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. Satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya. Sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Camat Panakkukang, Andi Pangeran A Chaerul.
Lahan Fasum itu memiliki nilai yang cukup besar sekitar Rp1,8 miliar dengan luas 340 meter persegi.
Dia mengungkapkan Fasum tersebut sebelumnya diserahkan pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.
“Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo,” terang Sri.
Bahkan dia mengatakan Pemkot Makassar sudah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak dua kali. Di mana, sebelumnya dilaksanakan di tahun 2012, yang mana terdapat 10 lapak yang berdiri.
“Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL di sini, bersih dulu. Saat itu lapak-lapak itu disewakan sekitar Rp2 juta per tahun. Tapi sudah ditertibkan, namun nampaknya ada lagi PKL yang menempati, sehingga kami merencanakan untuk memagar Fasum ini,” katanya.
Usai penertiban tersebut, fasum yang berada di kawasan Jalan Topaz raya ini akan dikembalikan pada peruntukkannya yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat.
Di kawasan tersebut juga terdapat Kontainer Terpadu Makassar (Konter).
“Kegiatan rapat dan lain-lain dan konter tetap kita jalankan, paling tidak kita amankan dulu nanti fungsinya akan kita bicarakan,” pungkasnya. (*)