Kadis Perhubungan Makassar Dicopot Karena Korupsi

Editor :Heny

Makassar,linksulsel.com -Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud   bakal dicopot dari jabatannya usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium fiktif Satpol PP senilai Rp 3,5 miliar. Iman Hud juga akan diberhentikan sementara dari ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas menuturkan, posisi Iman Hud akan digantikan pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Hal ini setelah Iman Hud ditahan usai jadi tersangka korupsi.

“Pasti (akan ditunjuk) Plt,” ujar Siswanta.

Penetapan Plt Kadishub Makassar menunggu nama pejabat yang ditentukan Wali Kota Makassar. Saat ini Wali Kota Makassar belum menentukan nama pejabat pengganti Iman Hud.

“Itu hak prerogatif Wali Kota Makassar siapa yang ditunjuk (menggantikan Iman Hud),” paparnya.

Siswanta menegaskan, proses penetapan Plt Kadishub Makassar ada prosedurnya. Penetapan Plt, akan didahulu dengan proses pemberhentian sementara Iman Hud sebagai ASN.

 

“Itu (penetapan Plt Kadishub Makassar) setelah tahapan ada pemberhentian sementara PNS dan pencopotan jabatan dari pimpinan (Iman Hud),” tegas Siswanta.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah menjelaskan, proses pemberhentian sementara Iman Hud dari ASN tengah berproses. Kebijakan ini setelah Iman Hud resmi ditahan atas kasus yang menimpanya.

 

“Masih dalam proses. Yang jelas dia harus diberhentikan karena sudah ditahan,” tegas Rosnaidah yang dikonfirmasi terpisah.

 

Rosnaidah mengatakan, pemberhentian Iman sementara Iman Hud dari ASN menunggu lampiran surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). BKPSDM tengah menyurati Kejati untuk permintaan surat perintah penahanan tersebut.

 

“Kalau surat penahanan sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi baru ditindaklanjuti (pemberhentian Iman Hud dari ASN)” tambahnya.

 

Iman Hud juga bakal dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar. Kebijakan ini sepaket dengan pemberhentian sementaranya sebagai ASN.

“Pasti (dicopot dari jabatannya). Setelah diberhentikan (sementara dari ASN), terus diberhentikan juga dari jabatan pimpinan tinggi pratamannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

 

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan